JURNALINDONESIA.CO – Aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, diungkap aparat Direktorat Reskrimsus Polda Babel, Sabtu (15/11/2025).
Sebanyak 42 ton BBM ilegal hasil penimbunan disita polisi sebagai barang bukti.
Polisi juga menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam praktik culas tersebut.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, yang dijerat Pasal 110 Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 serta pasal 54 Jo pasal 28 ayat 1 tentang Meniru atau Memalsukan BBM dan Gas Bumi dan Hasil Olahan, dengan ancaman pidana 5 sampai 6 tahun penjara.
Tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel mengamankan lima orang, yakni DN alias Decka sebagai direktur, AA atau Abi selaku komisaris, BS dan IP sopir truk, serta AW selaku kernet mobil.
Warga di sekitar lokasi penimbunan BBM tak menyangka gudang tersebut digerebek polisi.
Pasalnya, aktivitas di sekitar gudang berjalan normal seperti biasa.
“Biasa saja, tidak terlihat ada yang janggal,” kata seorang warga, Minggu (16/11/2025).













