JURNALINDONESIA.CO – Tambang timah ilegal di kawasan hutan Sarang Ikan Lubuk dan Nadi, Kabupaten Bangka Tengah jadi atensi penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
Bos tambang bernama Herman Fu diduga di balik penambangan di kawasan hutan tersebut.
Dia diperiksa di Kejati Babel dengan didampingi seorang pengacara, Jumat (14/11/2025).
Usai diperiksa penyidik Pidsus Kejati Babel, Herman Fu tak mengeluarkan pernyataan apapun.
Diketahui, kasus tambang ilegal di Sarang Ikan dan Nadi, baru tahap penyelidikan.
Sebelumnya, tim Satgas penertiban kawasan hutan dan pertambangan (PKH) melakukan pengamanan sejumlah aset bos timah, Kamis (8/11/2025).
Sebagai informasi, Satgas PKH yang dibentuk Presiden RI Prabowo Subianto, menyebutkan perambahan hutan menimbulkan kerugian negara.
Penambangan di hutan seluas 315,48 hektare tersebut, berpotensi merugikan negara Rp 12,9 triliun.












