banner 728x90

Polisi Aktif Kini Tak Bisa Pegang Jabatan Publik Usai Putusan MK

Avatar
Ilustrasi Mahkamah Konstusi. Foto: Istimewa
banner 468x60

JURNALINDONESIA.COMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan polisi aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil, Kamis (13/11/2025).

Kapolri nantinya tidak dapat memberi tugas polisi aktif pada posisi jabatan sipil di luar lembaga kepolisian.

Putusan MK ini tertuang dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.

Putusan MK ini, berdasarkan gugatan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Keduanya, menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT, tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

Ilustrasi polisi. Foto: Istimewa

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses