JURNALINDONESIA.CO – Apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diangkat sebagai PNS?
Pertanyaan ini sering muncul di kalangan ASN, soal status PPPK nantinya.
PPPK terikat kontrak dalam jangan waktu tertentu, berbeda dengan PNS.
Sehingga, ada yang merasa kurang stabil statusnya sebagai abdi negara.
Masa kerja PPPK dibatasi sesuai dengan kontrak perjanjian yang telah disepakati.
Sedangkan PNS memiliki masa kerja hingga usia pensiun.
Lalu, apakah PPPK bisa berubah status jadi PNS?
Berdasarkan Pasal 99 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dijelaskan sebagai berikut.
(1) PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
(2) Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga, tidak ada mekanisme otomatis yang memungkinkan PPPK beralih status menjadi PNS tanpa seleksi.
Hanya saja, PPPK tetap memiliki kesempatan menjadi PNS apabila mengikuti dan lulus seleksi CPNS.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Di dalamnya diatur, tidak ada larangan bagi PPPK untuk mendaftar seleksi CPNS, selama memenuhi syarat umum yang telah ditetapkan pemerintah.
Sehingga, menjawab pertanyaan apakah PPPK bisa diangkat sebagai PNS, tentu tidak dapat dilakukan secara otomatis.












