banner 728x90

Akal Bulus ZA Ayah Kandung Bejat di Bangka Setubuhi Anak Selama 8 Tahun

Avatar
ZA ayah kandung di Riau Silip, Bangka menyetubuhi anak di pondok sawit. Foto: Unit PPA Polres Bangka
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Pria berinisial ZA berusia 50 tahun ini, memang pantas dihukum berat.

Dia tega mencabuli dan memperkosa putri kandung sejak berusia lima tahun.

Kini dia ditangkap aparat kepolisian Polres Bangka.

Sebelumnya, disebut ZA menyetubuhi anaknya sendiri yang berusia 13 tahun di pondok kebun sawit.

Ternyata saat diperiksa polisi, ZA mengaku sudah mencabuli putrinya, LT sejak korban berusia lima tahun.

Berarti selama delapan tahun ini, ZA melampiaskan nafsu bejatnya pada anak kandung sendiri.

Warga asal Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka ini tak pantas disebut seorang ayah.

Kelakuan ZA layak disebut seperti binatang.

Kasatreskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspandi membenarkan penangkapan ZA.

Pencabulan itu bermula saat korban berusia lima tahun, dimandikan oleh ZA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses