JURNALINDONESIA.CO – Inilah kisah pernikahan yang usianya terpaut jauh.
Tarman berusia 79 tahun, menikahi gadis bernama Sheila Arika (24) dengan mahar cek Rp3 miliar.
Pernikahan itu digelar di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Rabu (8/10/2025).
Mbah Tarman dan Sheila sempat menikmati bulan madu.
Namun, beberapa waktu kemudian, ada yang mencurigai cek tersebut palsu.
Dua warga asal Kabupaten Pacitan melaporkan Mbah Tarman ke polisi.
Sempat tiga kali mangkir, Mbah Tarman memenuhi panggilan Satreskrim Polres Pacitan, Rabu (5/11/2025).
Dia datang sekitar pukul 20.00 WIB didampingi dua kuasa hukumnya, Badrul Amali dan Imam Bajuri.
Kuasa Hukum Tarman, Badrul Amali mengatakan, cek itu merupakan pemberian dari rekan bisnis samurai Tarman 7 tahun lalu.
“Menurut keterangan ceknya itu benar, didapat dari temannya 7 tahun lalu saat bisnis samurai,” ungkap Badrul, Jumat (7/11/2025), dikutip dari TribunJatim.com.
Namun, rekan yang dimaksud hanya sekadar kenal, sehingga sekarang, Tarman tak bisa berkomunikasi dengan teman yang dimaksud itu.
“Cek itu itu yang dipergunakan. Untuk menjadi mahar pernikahan,” tambah Badrul.
Dalam pemeriksaan itu juga terkuak, cek yang digunakan sebagai mahar itu kini hilang.
Menurut Badrul, sampai saat ini, kliennya masih mencari keberadaan cek senilai Rp3 miliar tersebut.













