JURNALINDONESIA.CO – Delapan orang jadi tersangka setelah dilaporkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), April 2025 lalu.
Mereka dituduh melakukan pencemaran nama baik dan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Irjen Asep menyebutkan para tersangka diperiksa dulu, lalu diputuskan dilakukan penahanan atau tidak.
“Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka,” kata Irjen Asep, Jumat (7/1/2025).
Para tersangka tidak langsung ditahan, karena penyidik melakukan pemanggilan terlebih dahulu.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan undang-undang yang berhubungan penahanan.
Sementara, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap delapan tersangka.
Kombes Iman menyebut segera mengirimkan surat undangan pemeriksaan dan diharapkan para tersangka dapat memenuhi panggilan.
Dari hasil penyidikan lima tersangka di klaster pertama dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sedangkan tiga tersangka di klaster kedua dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.











