JURNALINDONESIA.CO – Perusahaan properti di Bogor, Jawa Barat PT Paramount Land tak terima rumah toko (ruko) senilai Rp30,23 miliar disita penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyitaan itu terkait kasus korupsi timah atas terpidana Thamron alias Aon, pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).
PT Paramount Land mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menjelaskan sidang perdana permohonan keberatan itu digelar, Kamis (6/11/2025).
“Sebagai Ketua Majelis Adek Nurhadi, agenda pemeriksaan legal standing,” ujar Andi.
Sebagai informasi, Aon atas nama istri, Kian Nie membeli ruko Maggiore Business Loft seharga Rp30,23 miliar.
Selanjutnya, sidang keberatan ini digelar Selasa (11/11/2025), dengan agenda jawaban dari Kejagung.
Sidang berikutnya, pembuktian dari Pemohon, Senin (17/11/2025) dan pembuktian dari pihak Kejagung, Selasa (18/11/2025).
Aon adalah terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.
Dia divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang sebelumnya 8 tahun di tingkat Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Bos timah asal Koba, Bangka Tengah bersalah dalam tata niaga timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
Aon dipidana denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp3,54 triliun.













