JURNALINDONESIA.CO – Gubernur Riau Abdul Wahid (45) menggunakan uang hasil dugaan pemerasan anak buah, sebagian untuk liburan ke Inggris dan Brasil.
Dia meminta fee proyek di Dinas PUPR Riau melalui anak buhanya.
Kelakuan Wahid itu dikenal sebagai jatah preman dengan kode 7 Batang.
Istilah 7 Batang itu terkait jatah fee proyek Rp7 miliar yang diinginkan Wahid.
Hal itu terendus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menangkapnya di sebuah kafe di Pekanbaru, Senin (3/11/2025).
Saat ini, Wahid dituding telah menerima dana Rp2,25 miliar dari hasil dugaan pemerasan proyek di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan rincian penggunakan uang haram Wahid.
“Salah satu kegiatannya itu adalah pergi lawatan ke luar negeri. Salah satunya ke Inggris, kemudian ada juga ke Brasil,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).













