JURNALINDONESIA.CO – Gubernur Riau Abdul Wahid diduga terlibat kasus pemerasan melalui Dinas PUPR Riau.
Ada istilah “jatah preman” (japrem) untuk gubernur, modus diduga terkait permintaan jatah sekian persen untuk kepala daerah dari penambahan anggaran di Dinas PUPR.
Hal inilah yang menyeret Abdul Wahid dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Pekanbaru.
Akhirnya, Abdul Wahid menggunakan rompi oranye, dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya.
Kedua orang tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau, Muhammad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Riau sejak Senin (3/11/2025).
Dikutip dari tribunnews, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa KPK telah merampungkan gelar perkara (ekspose) dan menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Ekspose sudah selesai. Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK mengamankan total 10 orang untuk diperiksa secara intensif, termasuk Gubernur Abdul Wahid, Kadis PUPR Arif Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR Ferry Yunanda, lima kepala UPT, serta dua orang kepercayaan gubernur, yakni Tata Maulana dan Dani M Nursalam.















