JURNALINDONESIA.CO – Pria yang diduga menganiaya Tabaroka (30), pedagang sempol di Alun-alun Taman Merdeka (ATM) Pangkalpinang diciduk polisi, Senin (3/11/2025).
Pelaku adalah Candra alias Memble alias Kerbau (41) warga Gang Buntu, Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang.
Usai terlibat perkelahian dengan korban, Kerbau kabur selama sepekan ke laut.
Namun, Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang mencium keberadaan Kerbau, yang baru pulang dari melaut.
Kerbau ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Buser Naga dan Sat Polairud Polresta Pangkalpinang, setelah dicari-cari berdasarkan laporan tanggal 24 Oktober 2025, nomor perkara LP/B/555/X/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL.
Dia diduga menganiaya korban hingga babak belur di parkiran ATM Pangkalpinang, Kamis (23/10/2025) malam.
Awalnya pelaku yang bekerja sebagai petugas parkir sempat cekcok mulut dengan korban.
Penyebabnya, pelaku mengambil dagangan korban berupa sempol tanpa membayar.















