banner 728x90 banner 728x90

Kejati Babel Akan Pertemukan Wagub Hellyana dan Korban, Upayakan Restorative Justice

Kolase foto Asisten Intelijen Kejati Babel Aco Rahmad Jaya (kiri) dan Wagub Babel Hellyana. Foto: Kolase JI
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Terbuka peluang kasus dugaan penipuan tagihan sewa hotel yang menjerat Wakil Gubenur Babel Hellyana diselesaikan melalui Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Saat ini Hellyana berstatus tersangka dan perkaranya sudah dilimpahkan penyidik Polda ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Selasa (4/11/2025).

Berkas perkara penyelidikan Hellyana dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Kejati Babel, yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Namun, sebelum pelimpahan ke PN Pangkalpinang, terbuka peluang korban dan tersangka melakukan perdamaian.

Hal itu disampaikan Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung Aco Rahmadi Jaya kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

Restorative Justice dilakukan jika ada kesepakatan kedua belah pihak.

Sehingga, dalam waktu dekat, penyidik Kejati Babel akan memanggil tersangka dan korban untuk mediasi.

“Bisa penyelesaian lewat RJ, dalam artian tersangka tidak pernah melakukan tindak pidana, nilai kerugian dan ancaman pidananya,” jelasnya.

Pernyataan Aco itu seiring pihaknya menerima pelimpahan berkas hasil penyelidikan atau P21 Hellyana dari Polda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses