JURNALINDONESIA.CO – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Edukasi dan sosialisasi itu terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satgas PKH.
Kombes Pol M. Ischaq Said sebagai ketua tim didampingi Kombes Pol Yusuf Rusman mengatakan, kehadiran Satgas PKH tidak bertujuan membuat warga resah.
Pasalnya Satgas PKH tidak akan menyasar petani individu.
Satgas PKH hanya menertibkan perusahaan atau korporasi seperti perusahaan sawit dan tambang yang merambah Kawasan Hutan Produksi, Hutan Lindung, dan Hutan Konservasi.
“Beberapa hari ini kami berkeliling ke sembilan desa di Kecamatan Lubuk Besar untuk memberikan pemahaman ini,” kata Kombes Ischaq Said, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, Satgas PKH berada di bawah Pokja Keamanan dan Ketertiban, di bawah koordinasi Kejaksaan Agung.
Dia menyebutkan, markas Satgas PKH ada di Kejati Bangka Belitung.
Senada diungkapkan Kombes Pol Yusuf Rusman.















