JURNALINDONESIA.CO – Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan pengawasan dan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di seluruh kelurahan di wilayah Kota Pangkalpinang.
Uji petik PDPB ini dilakukan pada masa nontahapan.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keakuratan dan validitas data pemilih pasca Pilkada Ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Tahun 2025.
Uji petik ini merupakan tindak lanjut dari kewenangan Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu memeriksa secara langsung kesesuaian data pemilih di lapangan dengan data administrasi kependudukan dan daftar pemilih yang telah disusun oleh penyelenggara teknis pemilu.
Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Divisi Hukum Pencegahan Parmas Dan Humas, Wahyu Saputra, menjelaskan kegiatan uji petik ini bertujuan untuk memastikan hak pilih masyarakat terlindungi dengan baik.
“Bawaslu ingin memastikan tidak ada warga yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, maupun sebaliknya, warga yang sudah tidak memenuhi syarat namun masih tercantum dalam daftar pemilih.















