JURNALINDONESIA.CO – Muhamad Zainul Arifin, Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri Partai Persatuan Pembangunan (DPLN PPP) Malaysia periode 2020–2025, tak takut dapat Surat Peringatan I (SP I) dari Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono.
Pengacara di Jakarta ini, menyatakan tidak gentar sedikitpun dan menyebut sebagai bagian sandiwara otoriter.
SP I tersebut dikeluarkan lantaran Zainul mengajukan gugatan sengketa internal Partai menguji keabsahan hasil Muktamar ke-X.
Serta Zainul mengajukan upaya administratif atas Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP yang diterbitkan oleh Menteri Hukum kepada Presiden Prabowo.
“Saya tidak takut sama sekali dengan SP yang ditandatangani Mardiono. SP I itu hanya sandiwara otoriter tanpa dasar hukum,” tegas Zainul di Jakarta, Minggu (2/11/2025).
Zainul menyebut tuduhan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dialamatkan kepadanya tidak jelas dan tidak berdasar.
Karena hingga kini tidak diketahui AD/ART mana yang dijadikan acuan Mardiono, apakah hasil Muktamar Ancol atau Makassar lima tahun lalu.
Sebagai langkah hukum, Zainul telah menunjuk tim kuasa hukum dari kantor hukum Law Firm MZA & Partners untuk menanggapi SP I tersebut.















