JURNALINDONESIA.CO – Malang nasib yang dialami SP (16), siswi SMA di di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Dia diperkosa PR (32) pada Januari 2025 lalu.
Lantaran korban tak melaporkan peristiwa itu, PR ketagihan dan mengulangi perbuatannya berkali-kali.
Pelaku terus memaksa korban untuk melayaninya, hingga hamil.
Namun, korban tak sadar dirinya hamil dan beraktivitas seperti biasa.
Sampai akhirnya, korban melahirkan di sekolah, Selasa (28/10/2025).
Atas kejadian itu, keluarga korban melapor ke polisi.
Tersangka ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan di wilayah Painan, Kecamatan IV Jurai, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M Yogie Biantoro, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial PRK, warga Kampung Sumbaru, Kenagarian Kambang, Kecamatan Lengayang, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar AKP Yogie, dilansir TribunPadang.com, Sabtu (31/10/2025).















