banner 728x90

Hasan WNA Bangladesh Punya KTP Kabupaten Bangka, Imigrasi Pangkalpinang Bongkar Asal Usulnya

Avatar
Penyidik Imigrasi Kelas 1 TPI Pangkalpinang mengamankan Hasan Ivne Abdullah WNA Bangladesh.
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Hasan Ivne Abadullah, warga negara asing (WNA) asal Bangladesh diamankan pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pangkalpinang.

Dia menggunakan data kependudukan tidak sah dan beraktivitas di Kepulauan Bangka Belitung.

Hasan menggunakan KTP Elektronik, dengan identitas Nurul Arifin yang dikeluarkan Kantor Disdukcapil Kabupaten Bangka.

Berdasarkan keterangan Kantor Disdukcapil Kabupaten Bangka melalui sistem SIAK, diketahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nurul Arifin dikeluarkan oleh Kantor Disdukcapil Kabupaten Pringsewu, Lampung tanggal 8 September 2014.

Kemudian, dilakukan pindah jiwa dari Kabupaten Pringsewu ke Kabupaten Bangka pada tanggal 1 Oktober 2014.

Terungkapnya kasus ini, saat Hasan diwawancara tim Penyidik Keimigrasian Kantor Imigrasi Pangkalpinang, untuk keperluan pembuatan Paspor RI.

Kepala Kanwil Imigrasi Kelas 1 TPI Pangkalpinang Qriz Pratama mengungkapkan pemohon mengajukan pembuatan paspor RI atas nama Nurul Arifin melalui aplikasi M Paspor, tanggal 30 Juli 2025.

Ternyata, WNA Bangladesh itu memiliki KTP Elektronik, KK dan akta lahir atas nama Nurul Arifin, kelahiran Pandansari tanggal 19 Juli 1970.

“Tim mengirimkan surat resmi melalui Direktorat Kerja Sama Keimigrasian untuk dapat memberikan klarifikasi status kewarganegaraan, melalui Kedutaan Negara Bangladesh di Indonesia pada 18 September 2025 lalu,” kata Qriz, Kamis (30/10/2025).

Lalu terjadi proses persuratan dan verifikasi daring, antara Kedutaan Besar Bangladesh dan terduga WNA Bangladesh tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses