JURNALINDONESIA.CO – Ketua KPU RI dan empat anggotanya, serta Sekjen KPU dikenai sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sanksi itu terkait gaya hidup mewah yakni melakukan perjalanan dinas menggunakan jet pribadi.
Selama masa kampanye, para komisioner KPU ini menggunakan jet pribadi ke berbagai daerah di Indonesia, dengan anggaran Rp90 miliar.
Secara hukum mereka memang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Namun, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) menilai persoalan ini bukan semata pelanggaran kode etik.
Tetapi ada unsur penyalahgunaan wewenang yang menyebakan kerugian keuangan negara.
“Dalam Pasal 17 UU Administrasi Pemerintah ada tiga bentuk penyalahgunaan wewenang, pertama, larangan melampaui kewenangannya, kedua, larangan mencampuradukan wewenang, ketiga, larangan bertindak sewenang-wenang.
Bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ketua, KPU dan Sekjen, adalah dengan mengunakan jet pribadi tidak sesuai dengan maksud dan tujuannya,” kata Ketua ALMI Zainul Arifin, Rabu (29/10/2025).
Ditambah dalam pleno pengadaan jet pribadi salah satu Komisioner, Betty Epsilon tidak setuju dengan pengadaan jet pribadi tersebut.
Zainul mengatakan, dalam fakta persidangan menyatakan 59 kali perjalanan mengunakan jet pribadi, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan logistik.
Artinya, pengunaan jet pribadi tidak sesuai dengan maksud dan tujuannya.
Sedangkan KPU beralasan pengunaan jet pribadi ditujukan untuk monitoring logistik di deaerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Atas dasar itu, Ketua dan Anggota Komisoner Pemilihan Umum dan Sekjen RI diduga menyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara bisa dijerat Pasal 3 dan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor.
Tindakan Ketua KPU, Anggota KPU dan Sekjen RI melanggar asas -asas pemerintahan yang baik (AUPB), asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalagunaan wewenang, adil, transparan dan akuntabel,” terang Zainul.















