JURNALINDONESIA.CO – PT Timah Tbk bersikap bijak terkait kegiatan penambangan yang berada di wilayah penduduk bermukim.
Sehingga, perusahaan pelat merah itu memastikan tidak akan menambang meski tanpa persetujuan masyarakat meski mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Hal itu diungkapkan Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro usai rapat di Kantor Gubernur Babel, Senin (27/10/2025).
Pernyataan itu terkait pertanyaan soal penolakan tambang timah di Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah.
Jawaban bijak Restu tersebut memberikan angin segar bagi masyarakat yang tinggal di kawasan IUP PT Timah.
Menurutnya, selama masyarakat tidak ingin wilayahnya ada penambangan, PT Timah akan mencari tempat lain.
“Kalau masyarakat tidak mengizinkan menambang, maka kami tidak akan menambang di situ,” ungkap Restu.
PT Timah dan Pemprov Babel menggelar rapat koordinasi percepatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), di ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Bangka Belitung.















