banner 728x90 banner 728x90

Artis Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan dr Reza Gladys

Nikita Mirzani. Foto: Istimewa
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Artis Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.

Reza Gladys adalah pengusaha skincare sekaligus dokter.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Hakim Ketua, Kairul Saleh menyatakan Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan TPPU, sehingga dibebaskan dari tuntutan.

Tetapi, Nikita Mirzani terbukti sah dan meyakinkan melakukan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gadys.

Selain vonis empat tahun penjara, Nikita Mirzani juga kena pidana denda Rp 1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses