JURNALINDONESIA.CO – Artis Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.
Reza Gladys adalah pengusaha skincare sekaligus dokter.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Hakim Ketua, Kairul Saleh menyatakan Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan TPPU, sehingga dibebaskan dari tuntutan.
Tetapi, Nikita Mirzani terbukti sah dan meyakinkan melakukan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gadys.
Selain vonis empat tahun penjara, Nikita Mirzani juga kena pidana denda Rp 1 miliar.















