JURNALINDONESIA.CO – Sebanyak 163 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), siap mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah, di wilayah masing-masing.
Langkah ini, menjadi bagian dari program kemitraan strategis antara pemerintah daerah dan PT Timah Tbk, dalam mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal dan menyejahterakan.
Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani menegaskan, koperasi yang telah terbentuk, akan bekerja sama langsung dengan PT Timah, dalam operasional penambangan.
Gubernur Hidayat menekankan, seluruh hasil timah dari kegiatan koperasi, wajib disetorkan ke PT Timah, bukan ke pihak lain.
“Kopdes ini bukan untuk pembayaran, tapi untuk bekerja. Hasil timah yang didapat tidak boleh dijual ke pihak lain, harus ke PT Timah,” tegas Gubernur Hidayat, saat membuka Rapat Koordinasi Percepatan Operasionalisasi Kopdes Merah Putih di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Senin (27/10/2025).
Menurut Gubernur Hidayat, model kemitraan ini diharapkan bisa menghapus konflik antara PT Timah dan masyarakat penambang, serta menghadirkan iklim pertambangan yang tertib dan berkeadilan.
“Alhamdulillah, hari ini ada 163 koperasi yang mewakili Babel untuk bekerja sama. Tinggal kita buat legalitasnya agar semua pihak terlindungi,” ujarnya.















