JURNALINDONESIA.CO – Bupati dan Wabup Musi Banyuasin (Muba) M Toha Tohet dan Abdur Rohman Husen terus memperkuat langkah menuju tata kelola keuangan daerah yang transparan, modern, dan berintegritas.
Sebagai bagian dari upaya digitalisasi layanan publik, Pemkab Muba melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (B2PRD) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) Cabang Sekayu.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Pusat Bank Sumsel Babel, Jakabaring, Palembang, Jumat (24/10/2025).
Kerja sama ini menjadi tonggak penting penerapan sistem pembayaran pajak daerah secara non tunai atau cashless, sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat menuju elektronifikasi transaksi daerah (ETPD) dan pembentukan masyarakat tanpa uang tunai.
Penandatanganan PKS dihadiri Plt Kepala B2PRD Muba, M Hatta, bersama pimpinan Bank Sumsel Babel Pusat dan Cabang Sekayu, Irwan Antony S, didampingi Aprianna, Wakil Pemimpin Cabang Bidang Operasional, serta jajaran pejabat B2PRD lainnya.
M Hatta menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan strategi transformasi pelayanan publik yang akan memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
“Dengan sistem pembayaran non tunai melalui Virtual Account (VA), masyarakat kini bisa membayar pajak daerah kapan pun dan di mana pun. Ini langkah nyata menuju pelayanan pajak yang modern, cepat, dan akurat, sesuai arahan Pak Bupati,” ujar Hatta.
Sebelumnya, sebagian besar transaksi pajak daerah di Muba masih dilakukan secara manual. Sistem baru ini diharapkan mengurangi risiko kesalahan, mencegah kebocoran penerimaan, serta mempercepat pelaporan keuangan daerah.
Selain penandatanganan PKS, kedua pihak juga membahas langkah strategis meningkatkan Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Kabupaten Muba.
Pembahasan mencakup perluasan kanal pembayaran digital, penerapan QRIS dan Virtual Account, serta optimalisasi Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) berbasis digital.














