banner 728x90 banner 728x90

Pemkot Pangkalpinang Bebaskan Piutang Pokok dan Denda PBB-P2 Hingga 30 November 2025

Kepala Bakeuda Pangkalpinang M Yasin.
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Program pembebasan piutang pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) digulirkan Pemkot Pangkalpinang sampai tanggal 30 November 2025.

Program ini hanya berlaku khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Warga cukup membayar PBB-P2 tahun 2025 saja.

Hal ini disampaikan Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin, Rabu (22/10/2025).

Program ini mengikuti arah kebijakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin dan Dessy Ayutrisna.

Yasin mengatakan program ini berlaku mulai 15 Oktober sampai 30 November 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses