JURNALINDONESIA.CO – Program pembebasan piutang pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) digulirkan Pemkot Pangkalpinang sampai tanggal 30 November 2025.
Program ini hanya berlaku khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Warga cukup membayar PBB-P2 tahun 2025 saja.
Hal ini disampaikan Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin, Rabu (22/10/2025).
Program ini mengikuti arah kebijakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin dan Dessy Ayutrisna.
Yasin mengatakan program ini berlaku mulai 15 Oktober sampai 30 November 2025.















