JURNALINDONESIA.CO – Persidangan perdana gugatan sengketa internal Partai PPP atas hasil Muktamar ke-10 pada tanggal 27 September 2025 di Ancol Jakarta digelar, Rabu (22/10/2025).
Sidang dilakukan di PN Jakarta Pusat, mulai pukul 13.30 WIB, dipimpin tiga Majelis Hakim yakni Hakim Ketua Purwanto S Abdullah SH MH, Hakim Anggota 1 Khusnul Khatimah, SH MH, dan Hakim Anggota 2 Adek Nurhadi, SH.
Namun, persidangan ditunda hingga Rabu pekan depan karena Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II belum hadir meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.
Sementara itu, Tergugat hadir dengan diwakili oleh kuasa hukumnya.
“Kami kecewa atas ketidakhadiran pihak Turut Tergugat karena hal tersebut menunjukkan tidak ada penghormatan terhadap pengadilan.
Seharusnya mereka hadir agar persidangan dapat berjalan dengan lancar.
Terlebih, sengketa internal partai politik ini dibatasi oleh pengadilan dengan jangka waktu maksimal 60 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Partai Politik,” kata Zainul Arifin, selaku Penggugat.
Menurutnya, ketidakhadiran pihak Turut Tergugat pastinya merugikan mereka.
Pasalnya, Turut Tergugat tidak memanfaatkan haknya untuk membela diri terhadap dalil-dalil yang disampaikan.
Adapun agenda sidang selanjutnya masih sama, yaitu terkait kelengkapan para pihak.
Dalam perkara ini, Tergugat adalah Mardiono selaku calon Ketua Umum pada Muktamar ke-10 sekaligus Plt. Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020–2025.
Sementara itu, Turut Tergugat I Agus Suparmanto selaku calon Ketua Umum DPP PPP pada Muktamar ke-10, dan Turut Tergugat II Mahkamah Partai DPP PPP masa bakti 2020–2025.
Pokok gugatan (posita) dalam perkara ini adalah adanya klaim ganda antara Tergugat dan Turut Tergugat I sebagai Ketua Umum DPP PPP yang muncul dalam satu forum Muktamar pada tanggal 27 September 2025.
Sehingga menimbulkan dualisme kepemimpinan dalam jabatan Ketua Umum PPP serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam internal partai.
Pada tanggal 30 September 2025, Turut Tergugat II telah menerbitkan Surat Keterangan Mahkamah Partai yang menerangkan bahwa Turut Tergugat I terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2025–2030.















