JURNALINDONESIA.CO – Kuasa Hukum Hellyana, Zainul Arifin menjelaskan terkait perkembangan kasus hukum yang menyeret kliennya di Bareskrim Polri.
Hellyana adalah Wakil Gubernur Babel yang dilaporkan ke Bareskrim atas tuduhan penggunaan ijazah S1 palsu.
Muncul informasi, penanganan kasus itu telah naik ke tingkat penyidikan Bareskrim.
“Perlu kami sampaikan secara resmi hingga saat ini, kami belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak penyidik.
Namun, berdasarkan komunikasi lisan yang telah kami terima, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan tertanggal 3 Oktober 2025.
Langkah ini kami pandang sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Zainul Arifin, Selasa (21/10/2025).
Menurut Pengacara asal Babel ini, naiknya status perkara ini menjadi lebih leluasa dan maksimal penyidik untuk bekerja.
Salah satunya untuk menguji keaslian ijazah yang dimaksud.
“Kami juga secara tegas meminta agar dilakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen ijazah yang diduga palsu.
Uji ini bertujuan untuk menentukan keaslian tanda tangan yang tercantum dalam ijazah tersebut, berdasarkan informasi yang kami dapatkan mengingat pihak kampus menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen ijazah dimaksud,” beber lawyer bergelar PhD jebolan Malaysia ini.
Disebutkan Zainul, saat ini, uji forensik terhadap spesimen tanda tangan sedang berlangsung.















