JURNALINDONESIA.CO – Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di perusahaan judi dan penipuan online di Kamboja, Laos, dan Myanmar terus meningkat.
Faktanya, kehidupan WNI di negara-negara tersebut tidak baik-baik saja.
Seperti yang dialami 97 WNI yang bekerja di perusahaan penipuan online (online scam) di Kamboja.
Sebanyak 97 warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan kabur dari sebuah perusahaan penipuan daring (online scam) di Kamboja.
Namun, upaya pelarian massal itu berujung ricuh hingga membuat pihak kepolisian setempat mengamankan puluhan WNI dan menahan empat orang di antaranya.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, membenarkan insiden tersebut.
Menurutnya, dari total 97 WNI, 86 orang kini diamankan di kantor polisi, sementara 11 orang dirawat di rumah sakit akibat insiden pelarian itu.
“Dari 86 itu, empat di antaranya sedang ditahan di kantor polisi karena berdasarkan hasil penyelidikan, mereka lah yang diduga melakukan kekerasan terhadap sesama WNI,” ujar Judha, Senin (20/10/2025).
Insiden Terjadi di Provinsi Kandal
Judha menjelaskan, bahwa peristiwa itu terjadi pada 17 Oktober 2025 di kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja.
Kementerian Luar Negeri telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh untuk memberikan pendampingan dan akses kekonsuleran kepada seluruh korban.











