banner 728x90 banner 728x90

Kejagung Serahkan Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun kepada Negara

Momen Presiden Prabowo melihat tumpukan uang sitaan kasus korupsi CPO di Kejagung, Senin (20/10/2025).
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang sitaan kasus korupsi CPO kepada negara sebanyak Rp13,25 triliun.

Uang sebanyak itu, dapat memperbaiki 8.000 sekolah dan membangun 600 desa nelayan.


Presiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13,25 triliun terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Dalam momen tersebut, Prabowo menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kejagung terkait penyerahan uang pengganti kerugian negara tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran terutama Kejaksaan Agung yang dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, penyelewengan,” kata Prabowo dalam sambutannya.

Kepala Negara mengungkapkan, uang pengganti kerugian negara dengan total Rp13.255.244.538.149 atau Rp13,25 triliun itu bisa digunakan untuk memperbaiki 8.000 lebih sekolah atau membangun 600 desa nelayan di seluruh Indonesia.

“(Uang) Rp13 triliun ini kita bisa memperbaiki/renovasi 8.000 lebih sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses