banner 728x90 banner 728x90

Harvey Moeis Dihukum Korupsi Timah di Babel, Sandra Dewi Berjuang Agar Hartanya Tak Ikut Disita

Sandra Dewi tak terima hartanya disita terkait kasus korupis yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis, bos PT RBT di Bangka Belitung, berdampak pada kehidupan Sandra Dewi.

Wanita kelahiran Pangkalpinang, Babel itu adalah istri Harvey Moeis.

Gara-gara suaminya terjerat korupsi dan divonis 20 tahun penjara, harta Sandra Dewi juga ikut disita.

Dia menggugat putusan pengadilan karena merasa tidak semua harta yang disita tersebut hasil tindak pidana korupsi suaminya.


Aktris Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan terhadap sejumlah asetnya dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret nama suaminya, Harvey Moeis.

Keberatan yang diajukan Sandra Dewi kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sandra Dewi dalam persidangan menyebutkan, aset-aset pribadinya itu didapatkan secara pribadi melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis.

Namun, aset-aset ini tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.

Lantas, bagaimana duduk perkara aset Sandra Dewi yang juga disita dalam kasus korupsi tata niaga timah?

Berikut rangkumannya: Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sebagai latar belakang, Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi terseret dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Kasus korupsi timah ini berkembang menjadi salah satu perkara lingkungan terbesar dalam sejarah hukum Indonesia Pada Maret 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

Kejaksaan menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun akibat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan ilegal.

Luas lahan yang terdampak diperkirakan mencapai lebih dari 170 juta hektar di kawasan hutan dan non-hutan di wilayah Bangka Belitung.

Suami dari aktris Sandra Dewi itu kini resmi menyandang status terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya.

Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya, pada Selasa (1/7/2025).

Selain pidana badan dan denda, ia juga mendapatkan hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Aset Sandra Dewi

Sebelum penjatuhan hukuman terhadap Harvey Moeis, hakim sepakat dengan jaksa terkait barang-barang yang milik dan terkait Harvey Moeis yang dirampas untuk negara.

Termasuk aset atas nama Sandra Dewi. “Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata hakim anggota Jaini Basir saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Adapun aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang disita adalah sebagai berikut:

Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase

Ferrari 458 Speciale

Ferrari 360 Challenge Stradale

Mercedes-Benz SLS AMG

MINI Cooper S Countryman F60

Toyota Vellfire Lexus

Porsche

Properti terdiri dari 11 unit tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang.

88 tas dari berbagai merek 141 perhiasan

Uang tunai sebesar 400.000 dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp13.581.013.347

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses