banner 728x90

Nur Adi Kuncoro Diberhentikan Sementara Sebagai Dirops dan Produksi PT Timah Tbk

Avatar
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Secara mengejutkan Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro diberhentikan sementara oleh manajemen, sejak 13 Oktober 2025 lalu.

Namun, belum diketahui penyebab Nur Adi Kuncoro diberhentikan oleh emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) tersebut.

Kabar tersebut tidak lama setelah kantor PT Timah Tbk di Pangkalpinang didemo ribuan penambang, Senin 6 Oktober 2025 lalu.

Pendemo menuntut agar harga pasir timah disesuaikan, tidak ada satgas di lokasi penambangan, dan pasir timah langsung dibeli PT Timah.

Dikutip dari kontan.co.id, manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut.

Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.

“Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat,” tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam.

Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses