JURNALINDONESIA.CO – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani bersama Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menandatangani MoU KUA PPAS Tahun Anggaran 2026, dalam Rapat Paripurna di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubenur, Rabu (15/10/2025).
Hal itu sesuai dengan Pasal 16 ayat (6) PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, Kabupaten dan Kota yang menyebutkan bahwa kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara, telah mendapat persetujuan ditandatangani oleh Gubernur Babel dan Pimpinan DPRD.
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, yang memimpin Rapat Paripurna tersebut mengatakan, pihaknya menyadari bahwa dalam proses perencanaan anggaran masih terdapat aspek-aspek yang belum tercakup dalam rencana kerja.
“Akan tetapi, kita tetap ingin memastikan, anggaran yang kita tetapkan benar-benar mampu menjawab tantangan, terutama aspirasi masyarakat. Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif sangatlah penting,” ungkapnya.
Pihaknya mengajak semua pihak untuk dapat bersinergi dalam pelaksanaan kebijakan ini agar semua program yang direncanakan dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat Bangka Belitung.















