JURNALINDONESIA.CO – Dugaan penyimpangan dan mark up dana hibah KONI Pangkalpinang tahun anggaran 2023-2024 diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.
Sejauh ini, sudah ada 15 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Pangkalpinang tersebut.
Kasi Intelejen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya mengatakan pemeriksaan saksi itu berasal dari pengurus KONI dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pangkalpinang.
“Ada beberapa dokumen terkait perkara yang sudah disita,” katanya kepada wartawan, Selasa (14/10/2025) malam.
Penyidik melakukan penyelidikan sesuai dengan surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/L.9.10/Fd.1/10/2025 tanggal 3 Oktober 2025.
Saat ini belum dapat dipastikan kerugian negara akibat perkara tersebut.















