JURNALINDONESIA.CO – Upah tukang di Kepulauan Bangka Belitung tahun 2025, tertinggi kedua setelah DKI Jakarta.
Posisi pertama ditempati DKI Jakarta dengan upah tukang Rp165 ribu per hari, disusul Babel, Kaltim, dan Maluku Utara Rp160 ribu.
Upah tukang paling rendah ada di Jogja dan NTT, yakni Rp100 ribu per hari.
***
Besaran upah tukang per hari di Indonesia cukup bervariasi.
Tergantung tugas hingga wilayah tempat bekerjanya.
Praktisi Properti sekaligus Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Bambang Ekajaya menjelaskan, upah tukang umumnya terbagi menjadi dua, yakni tukang dan kenek/asisten tukang atau kuli bangunan.
Tukang merupakan pekerja konstruksi yang memiliki keahlian khusus, seperti tukang finishing, tukang batu, tukang profil, tukang besi, tukang listrik, dan sebagainya.
Sementara kenek/asisten atau kuli bangunan bertugas membantu tukang, seperti mengangkut material, menyiapkan alat, hingga membersihkan area kerja.
“Intinya (kuli bangunan) melayani tukang agar efektif kerjanya,” ujar Bambang kepada Kompas.com, Rabu (8/10/2025).
Upah Tukang Per Hari
Bambang mengungkapkan, saat ini upah tukang per hari minimal Rp 125.000 sampai dengan Rp 200.000-an.
Sedangkan upah kenek/asisten tukang atau kuli bangunan per hari mulai dari Rp 75.000 sampai dengan Rp 150.000, tergantung pengalaman dan hasil kerjanya.
“Untuk tukang dengan skill khusus seperti tukang profil, rata-rata sudah di atas Rp 200.000 per hari,” bebernya.
Menurut dia, yang membedakan upah tukang umumnya yaitu biaya makan di lokasi kerja serta fasilitas untuk tinggal.
“Kalau bisa tinggal di dalam proyek bisa lebih rendah,” imbuhnya.
Kisaran Upah Tukang Per Hari versi BPS
Badan Pusat Statistik (BPS) juga memiliki data tentang besaran upah tukang per hari.
Namun data ini bersifat keseluruhan tanpa mengklasifikasikan tugas tukang bangunan, serta menggunakan nilai tengah atau rata-rata (median).
Hal itu tersaji dalam publikasi BPS yang berjudul Indikator Konstruksi Triwulan II-2025.
Menurut BPS, median (nilai tengah/rata-rata) upah pekerja konstruksi harian, atau biasa disebut tukang bangunan harian, sebesar Rp 140.000 pada triwulan II-2025.
Median (nilai tengah/rata-rata) upah tukang harian di Provinsi DKI Jakarta menjadi yang tertinggi se-Indonesia, nominalnya sebesar Rp 165.000.
Sementara, median (nilai tengah/rata-rata) upah tukang harian di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi yang paling rendah se-Indonesia, yakni sebesar Rp 100.000.
Masih merujuk data BPS, berikut daftar median (nilai tengah/rata-rata) upah tukang harian di setiap provinsi pada triwulan II-2025:
Aceh Rp 125.000
Sumatera Utara Rp 120.000
Sumatera Barat Rp 150.000
Riau Rp 150.000
Jambi Rp 130.000















