JURNALINDONESIA.CO – Seorang perempuan bernama Nov (35) ditangkap Buser Naga Polresta Pangkalpinang.
Warga Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung itu diduga melakukan pencurian.
Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang menangkapnya, Rabu (8/10/2025).
Pelaku diamankan setelah korban melapor ke Polresta Pangkalpinang, Jumat (19/9/2025).
Saat ditangkap, pelaku sedang berada di daerah Bukit Baru, Kota Pangkalpinang.
Pelaku lalu digiring ke Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Polresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners membenarkan penangkapan tersebut.
“Sudah diamankan anggota dan sekarang sedang diperiksa,” kata Kombes Pol Max Mariners, Senin (13/10/2025).
Pelaku kepada polisi mengakui telah mencuri perhiasan korban senilai Rp15 juta.















