banner 728x90 banner 728x90

Modus Tebus di Pegadaian, Wanita di Pangkalpinang Curi Perhiasan

Pelaku pencurian perhiasan diamankan tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang. Foto: Dok Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Seorang perempuan bernama Nov (35) ditangkap Buser Naga Polresta Pangkalpinang.

Warga Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung itu diduga melakukan pencurian.

Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang menangkapnya, Rabu (8/10/2025).

Pelaku diamankan setelah korban melapor ke Polresta Pangkalpinang, Jumat (19/9/2025).

Saat ditangkap, pelaku sedang berada di daerah Bukit Baru, Kota Pangkalpinang.

Pelaku lalu digiring ke Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Polresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners membenarkan penangkapan tersebut.

“Sudah diamankan anggota dan sekarang sedang diperiksa,” kata Kombes Pol Max Mariners, Senin (13/10/2025).

Pelaku kepada polisi mengakui telah mencuri perhiasan korban senilai Rp15 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses