JURNALINDONESIA.CO – Pemprov Babel meminta Kementerian Keuangan meninjau kebijakan efisiensi dana transfer daerah.
Hal itu disampaikan langsung Gubernur Babel Hidayat Arsani saat bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama 18 Gubernur lainnya, Selasa (7/10/2025) lalu.
Berdasarkan data lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127 Tahun 2024, rasio kapasitas fiskal daerah Babel 1.651, yakni kategori kapasitas fiskal daerah rendah.
Hal itu diungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Babel M Haris, Jumat (10/10/2025) lalu.
Artinya, kata Haris, Pemprov Babel menggantungkan keuangan dari dana transfer dari pemerintah pusat berupa dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK).
“Dana transfer ini untuk belanja wajib, belanja pembangunan dan belanja layanan publik di daerah,” terang Haris.
Diketahui dana transfer daerah tahun 2026 berkurang Rp 244.765.436.080.
Sehingga, dampak yang paling berat dirasakan adalah kesulitan membayar gaji 1.655 PPPK paruh waktu Rp 85.019.543.341, untuk satu tahun anggaran.
Gaji PPPK paruh waktu direncanakan bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp116,063.505,000.
“PAD sudah terkoreksi, karena opsen pajak ke kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah,” kata mantan Pj Bupati Bangka ini.
Terkait belum terpenuhinya mandatory spending, belanja pegawai teranggarkan sebesar 44 persen, yang maksimal 30 persen.
Disebutkan, belanja infrastruktur teranggarkan 8.48 persen seharusnya 40 persen.
Penyebabnya, APBD menurun akibat penurunan penerimaan dana transfer dari Pemerintah Pusat.
Juga ada selisih kurang dana transfer, antara yang tercantum di RKPD Babel dengan alokasi dana transfer.















