JURNALINDONESIA.CO — Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
memastikan hak pilih warga tetap terjaga melalui pengawasan ketat terhadap
pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025.
Fokus pengawasan dilakukan pada kepatuhan administrasi, uji petik pemilih baru, serta uji petik pemilih tidak memenuhi syarat.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa pelaksanaan prosedur administrasi oleh KPU kabupaten/kota telah berjalan cukup baik dengan tingkat kepatuhan rata-rata 81,4%.
Prosedur inti seperti sinkronisasi data, rekapitulasi pleno terbuka, dan penandaan pemilih meninggal sudah terlaksana konsisten.
Menurut Ketua KPU Babel EM Osykar, harus terus melakukan koordinasi lintas instansi dalam tindak lanjut atas masukan pleno.
“Kami mendorong agar koordinasi antarinstansi lebih diperkuat sehingga setiap masukan dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Osykar, Kamis (9/10/2025).
Dalam uji petik terhadap kategori pemilih baru atau pemilih Memenuhi Syarat (MS) di Kabupaten Belitung, dari 47 sampel yang diperiksa hanya 23 persen yang sesuai,
sementara 77 persen lainnya tidak sesuai terutama pada kategori pemilih pindah masuk dan usia 17 tahun.
Sementara itu, uji petik terhadap kategori pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dilakukan di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung dengan jumlah sampel 220.















