JURNALINDONESIA.CO – Persoalan pesangan eks karyawan PT Timah Tbk belum juga selesai.
Perjyangan untuk mendapatkan hak itu, terus dilakukan Forum Komunikasi Keluarga Besar Mantan Karyawan Timah (FKKB MKT).
Mereka mempertanyakan komitmen PT Timah terkait pembayaran pesangon eks karyawan perusahaan tambang timah tersebut.
Dewan Penasehat FKKB MKT Suryadi Saman menyampaikan, sampai saat ini pihaknya belum melihat langkah konkret dari PT Timah untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi VI DPR RI.
Menurut Suryadi Saman, berdasarkan hasil pertemuan FKKB MKT dengan Komisi VI DPR RI pada 21 September 2025 lalu, ada rekomendasi agar PT Timah segera membuka dialog dengan mantan karyawan untuk mencari solusi.
“Kami tidak habis pikir, ini permasalahan eks karyawan sudah puluhan tahun tapi tidak juga terselesaikan,” ujar Suryadi dalam siaran pers, Selasa (7/10/2025).
Untuk itu dia berharap perusahaan segera membuka ruang dialog seperti apa yang diarahkan oleh anggota DPR RI sebagai komitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Jika tidak, berarti mereka tidak mau medengar aspirasi eks karyawan yang tergabung dalam FKKBMKT ke para dewan komisi VI guna memperjuangkan hak haknya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Hubungan Antara Lembaga FKKBMKT, Tonny Budianto meminta agar permasalahan ini tidak menjadi bom waktu di masa yang akan datang.
“Doa-doa dari orang orang teraniaya (eks karyawan) itu manjur, bila mana tuntutan MKT tidak juga didengar pasti akan terus menumpuk masalah ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, masalah pesangon mantan karyawan PT Timah kembali mencuat.
Sejak lama mereka menuntut pembayaran Rp35 miliar yang sudah disepakati dalam forum tripartit, namun tak pernah direalisasikan perusahaan.
Bahkan, meski nilai sudah dihitung dan disepakati, pembayaran tak kunjung dilakukan.
Ketua Forum Komunikasi Keluarga Besar Mantan Karyawan Timah (FKKB MKT), Sofyan Ismail menyebut Komisi VI bahkan mendorong pembentukan tim tripartit yang terdiri dari PT Timah, Kementerian BUMN, dan perwakilan mantan karyawan.















