JURNALINDONESIA.CO – Dewan Pimpinan Luar Negeri Partai Persatuan Pembangunan (DPLN PPP) Malaysia memandang bahwa dualisme hasil Muktamar ke-X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) perlu diuji secara hukum melalui Pengadilan.
Hal itu untuk memastikan keabsahan dan legitimasi hasil muktamar tersebut.
Pengujian ini penting dilakukan apakah hasil muktamar berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Persatuan Pembangunan.
Serta memperhatikan susunan acara dan tata tertib pelaksanaan Muktamar ke-X PPP sebagai dasar formil penyelenggaraan muktamar.
Meskipun saat ini telah dilakukan konsiliasi dan tercapai kesepakatan antara kedua pihak yang bersengketa yakni antara Mardiono dan Agus Suparmanto.
DPLN PPP Malaysia sebagai salah satu pemilik hak suara dalam muktamar memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menegakkan kebenaran formil atas hasil muktamar tersebut.















