JURNALINDONESIA.CO – Ribuan pendemo yang berasal dari penambang dan masyarakat di seluruh kabupaten di Pulau Bangka melakukan aksi di Kantor PT Timah Tbk, Senin (6/10/2025).
Aksi tersebut diwarnai kericuhan dan tembakkan gas air mata dari aparat kepolisian.
Namun, massa aksi tetap merengsek masuk ke dalam kantor dan melakukan perusakan, yang menyebabkan kaca jendela pecah.
Menanggapi peristiwa itu, Praktisi Hukum Zainul Arifin memberikan pendapatnya.
Menurut Pengacara asal Babel ini, aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat Bangka Belitung di depan kantor PT Timah merupakan bentuk ekspresi kegelisahan dan keresahan masyarakat atas ketidakpastian nasib para penambang rakyat.
“Seperti kita ketahui, sebagian besar masyarakat Babel menggantungkan mata pencahariannya pada sektor pertambangan timah,” kata Zainul Arifin, yang berkarier di Jakarta.
Disebutkan Zainul, peristiwa serupa bukanlah yang pertama kali terjadi.
Pada tahun 2006, aksi masyarakat yang menuntut keadilan atas persoalan yang sama juga pernah terjadi dan berujung pada kerusakan fasilitas Kantor Gubernur Babel.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tata kelola pertambangan timah, khususnya dalam pelibatan penambang rakyat, belum mendapatkan perhatian dan solusi yang tepat dari pemerintah.















