JURNALINDONESIA.CO – Sejumlah aparat Polri dan TNI bersiaga di bekas smelter milik Hendry Lie, PT Tinindo Internusa (TIN) di kawasan Ketapang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Hendry Lie divonis 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,05 triliun, terkait kasus korupsi timah Rp300 triliun.
Vonis itu adalah putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (11/8/2025).
Sebelumnya, Hendry Lie mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, atas vonis 14 tahun penjara.
Diketahui juga Hendry Lie adalah pendiri maskapai Sriwijaya Air pada 2003 lalu.
Sementara, di kawasan PT TIN, polisi dan TNI baik berpakaian dinas dan sipil, berjaga-jaga menyambut Presiden Prabowo Subianto, Senin (6/10/2025).
Prabowo bakal menghadiri penyerahan barang rampasan kepada PT Timah Tbk.
Tampak, sejumlah ekskavator berjajar rapi di kawasan PT TIN.
Ada juga mobil pemadam kebakaran yang disiagakan di lokasi.
Sementara, kesibukan juga terlihat di gedung VIP Bandara Depati Amir Pangkalpinang, sejak Minggu (5/10/2025) malam hingga, Senin pagi.
Sejumlah menteri, Kapolri, Panglima TNI, Kepala Bakamla RI, dan pejabat lainnya berdatangan ke Pangkalpinang.
Sambut Presiden















