JURNALINDONESIA.CO – Ternyata masih banyak lahan di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung yang berstatus tidak jelas alias abu-abu.
Lahan-lahan itu tidak diketahui peruntukannya.
Hal inilah yang menjadi perhatian Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN, Embun Sari.
Saat melakukan kerja ke Kota Pangkalpinang, dia menyoroti soal penertiban status lahan tersebut.
Embun hadir sebagai narasumber sosialisasi pengadaan tanah, pencadangan tanah, serta pengembangan pertanahan dan ruang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, penguasaan negara atas tanah bukan berarti memiliki.
Tetapi mengatur peruntukan dan penggunaan tanah agar sesuai dengan aturan yang berlaku.















