JURNALINDONESIA.CO – Akhirnya tercapai kata sepakat terkait harga timah, yang menjadi keluhan para penambang selama ini.
PT Timah Tbk sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah operasionalnya, akan membeli pasir timah penambang Rp260 ribu per kilogram.
Harga itu disanggupi PT Timah Tbk, asal kadar SN 100 persen.
Jika kadar SN 70 persen, perusahaan pelat merah itu, menghargainya Rp110 ribu hingga Rp130 ribu per kg.
Kesepakatan itu terangkum dalam rapat bersama Gubernur Babel Hidayat Arsani, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, Wakapolda Babel Brigjen Tony, dan unsur Forkopimda Babel di Kantor Gubernur Babel, Selasa (30/9/2025).
Direktur Operasional PT Timah Tbk, Nur membenarkan kesepakatan harga tersebut.
“Pembelian pasir timah dari masyarakat Rp 260 ribu untuk kadar SN 100 persen,” kata Nur usai rapat.
Namun untuk kadar SN 70 persen, pasir timah basah berkisar Rp 110 ribu – Rp 130 ribu.
Nur juga sepakat pembayaran atas penjualan pasir timah penambang lebih cepat dari biasanya.
Menurutnya, pembayaran dilakukan secara cash and carry atau tunai saat barang dijual.
Dia menginginkan penambang menjual pasir timah minimal kadar SN 70 persen.
Sehingga, dia meminta mitra yang menaungi penambang jangan membeli di bawah Rp 100 ribu.













