JURNALINDONESIA.CO – China adalah salah satu negara yang tegas terhadap pelaku suap dan korupsi.
Pejabat yang ketahuan korupsi, hukumannya tak main-main.
Hukuman mati menanti terhadap pejabat korup.
Hal inilah yang dialami Tang Renjian, mantan Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan China, dijatuhi hukuman mati atas kasus suap, pada Minggu (28/9/2025).
Tang menerima suap termasuk uang tunai dan properti senilai lebih dari 268 juta yuan (Rp627,3 miliar) di berbagai posisi yang dipegangnya dari 2007 hingga 2024, menurut laporan kantor berita pemerintah Xinhua.
Pengadilan di Changchun, Provinsi Jilin, menangguhkan hukuman matinya selama dua tahun, dengan catatan bahwa yang bersangkutan telah mengakui kejahatannya.
Pengadilan memutuskan bahwa suap tersebut “menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi kepentingan negara dan rakyat, dan oleh karena itu layak dijatuhi hukuman mati”.
Ditambahkan bahwa Tang telah mengakui kejahatannya dan mengutarakan penyesalan.
Sejumlah petinggi pemerintahan diselidiki
Tang menjabat sebagai gubernur Provinsi Gansu di China bagian barat dari 2017 hingga 2020 sebelum diangkat menjadi menteri pertanian dan urusan pedesaan.











