JURNALINDONESIA.CO — Nama Muhamad Mardiono resmi ditulis sebagai Ketua Umum PPP 2025-2030.
Dia terpilih secara aklamasi dalam Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sabtu (27/9/2025).
Kursi melayang dan keributan mewarnai terpilihnya Mardiono.
***
Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah memutuskan Muhamad Mardiono menjadi ketua umum partai berlambang ka’bah itu untuk periode 2025-2030.
Keputusan itu diambil di tengah kericuhan yang terjadi saat pelaksanaan muktamar.
Pimpinan Sidang Muktamar X PPP, Amir Usmara, mengatakan Mardiono terpilih secara aklamasi dalam proses pemilihan ketua umum.
Ia mengeklaim, keputusan itu telah disetujui oleh para peserta muktamar atau muktamirin di tengah keributan yang terjadi dalam jalannya sidang.
“Jadi setelah itu, mungkin keributan dilanjutkan dan kami sudah meninggalkan sidang karena memang sudah ketuk palu,” kata dia di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9/2025) malam.
Ia mengakui, terjadi keributan dalam berjalannya muktamar. Bahkan, para peserta juga saling melempar kursi satu sama lain.
Meski demikian, menurut dia, sebanyak 30 ketua DPW yang hadir telah sepakat untuk memilih Mardiono secara aklamasi.
Adanya gangguan dari segelintir pihak disebut tidak dapat mengubah hasil keputusan sidang itu.
“Insyaallah kami sudah sepakat dengan seluruh DPW, bahwa tadi memang kami sudah ketuk palu dan menyampaikan selamat kepada Pak Mardiono yang terpilih secara aklamasi,” ujar Amir.
Pembukaan Muktamar X PPP Ricuh, Jubir: Itu Bukan Pengurus
Ia menyatakan, tidak ada pihak yang keberatan atas hasil sidang itu.
Karena itu, pihaknya sebagai pimpinan sidang memutuskan untuk memilih Mardiono sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030 secara aklamasi.
“Karena waktu saya ketuk palu nggak ada yang protes. Jadi waktu saya tanyakan apakah kita sepakat untuk Pak Mardiono aklamasi, cuma kursi yang lewat-lewat, jadi saya langsung ketuk.
Yang saya dengar cuma orang setuju,” kata dia.
Sementara itu, Mardiono mengatakan, proses sidang dalam muktamar itu memang sengaja dipercepat.
Hal itu dikarenakan adanya kericuhan yang terjadi sejak awal pembukaan Muktamar X PPP.
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 11 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP, proses muktamar dapat dipercepat dalam kondisi darurat.
Hal itu dilakukan sebagai upaya penyelamatan dari kondisi tersebut.















