banner 728x90 banner 728x90

MA Warga Bangka Tengah Penjual Burung Elang Menyesal, Gubernur Hidayat Beri Pesan Ini

Gubernur Babel Hidayat Arsani didampingi Wakapolda Babel Brigjen Toni saat bertemu MA, pelaku perdagangan satwa dilindungi di Polda Babel, Rabu (24/9/2025).
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Seorang pemuda berinisial MA (19), warga Desa Beluluk, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung ditahan di Polda Babel.

Dia diduga melakukan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi.

MA ditangkap tim gabungan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM) Wilayah Sumatera bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan.

BKSDA kemudian menitipkan MA di Polda Babel, untuk proses hukum selanjutnya.

Mendengar informasi itu, Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani menyambangi MA di Polda Babel, Rabu (24/9/2025).

Dia menyayangkan MA ditahan atas kasus penjualan satwa yang dilindungi melalui media sosial.

“Yang menahan BKSDA dan dititipkan di Polda Babel,” kata Hidayat.

Hidayat memberikan pesan kepada MA, yang ternyata menjual 16 burung elang.

Sebelumnya, MA sudah pernah diingatkan agar tidak melakukan hal itu.

Dia juga meminta agar Polda Babel menjalankan tugas terkait proses hukum MA, namun berikanlah hukuman seringan-ringannya.

MA yang mengenakan baju tahanan, mengaku menyesal.

Dia awalnya memelihara burung elang dan karena kebanyakan dia menjualnya melalui Facebook.

MA mengatakan sudah ada yang mengingatkan melalui pesan di FB.

“Tetapi saya tetap menjual burung elang, sekarang saya menyesal,” kata MA.

Sebelumnya, rilis dari Alobi Foundation terkait pengamanan 16 ekor elang yang diperjualbelikan di Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (10/9/2025) lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses