JURNALINDONESIA.CO – Sebanyak sembilan orang tersangka kasus pembobolan rekening dormant bank BUMN senilai Rp204 miliar.
Mereka berinisial AP (50), GRH (43), C (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60).
Diketahui Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkap modus jaringan pembobolan rekening dormant Bank BUMN di wilayah Jawa Barat.
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif atau tidak mengalami transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya selama 6 hingga 12 bulan tergantung kebijakan masing-masing bank.
Menurutnya, uang ratusan miliar milik nasabah berinisial S sudah berhasil dipindahkan ke rekening penampungan.
Berkat kesigapan penyidik Subdit II Dirtipideksus Bareskrim, uang hasil pembobolan berhasil diamankan.
“Kita amankan belum sempat dinikmati oleh mereka dengan cepat kita melakukan pemblokiran,” kata Brigjen Helfi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Rencananya uang Rp204 miliar itu juga akan dipindahkan ke valuta asing (valas).
Namun baru sebagain yang dicairkan oleh jaringan pelaku pembobol Bank BUMN.













