JURNALINDONESIA.CO – Sebanyak 11,560 kilogram sabu dimusnahkan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung (Babel), Rabu (24/9/2025).
Sabu senilai sekitar Rp11 miliar itu, dimusnahkan dengan cara diblender.
Barang bukti hasil ungkap kasus narkoba itu dilakukan di halaman Mako Ditpolairud Polda Babel, kawasan Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Petugas terlebih dulu mengecek keaslian sabu yang dibungkus dalam kemasan teh.
Setelah dipastikan asli sabu, lalu dilanjutkan pemusnahan.
Secara simbolis dilakukan pemusnahan oleh pihak Polda Babel, BNNP, BPOM serta dari Pihak Kejaksaan Tinggi Babel maupun Kejaksaan Negeri Bangka.
Direktur Polairud Polda Babel, Kombes Pol Andy Reynold Rumahorbo mengatakan, narkoba tersebut mengandung metafetamin jenis sabu.













