JURNALINDONESIA.CO – Mahkamah Konsitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Ulang Bangka 2025, Selasa (23/9/2025).
Pihak terkait pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 1 Fery Insani-Syahbudin menyampaikan jawaban.
Iwan Prahara salah satu tim Kuasa Hukum Fery-Syabudin mengatakan, permohonan para pemohon obscurr libel alias kabur.
Muncul ketidakjelasan tentang kewenangan MK.
Menurut pihak terkait dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonan lebih banyak kepada kewenangan Bawaslu.
Namun, pemohon tidak pernah mejadikan dalil-dalil tersebut saat sengket di Bawaslu Kabupaten Bangka.
“Masa laporan ke Bawaslu setelah ada gugatan ke MK tanggal 4 September 2025. Itu sudah daluwarsa,” kata Iwan Prahara.
Gugatan pemohon juga tidak sesuai ambang batas pengajuan sengketa PHPU ke MK, berdasarkan Pasal 158 Ayat 2 huruf b UU No 10 tentang batas presentase.
Dijelaskannya, Kabupaten Bangka dengan penduduk sekitar 337.755,. maka persyaratannya harus berjarak 1,5 persen dengan peraih suara terbanyak.
Tetapi pada kenyataannya, perbedaan suara Fery-Syahbudin dengan Andi Kusuma-Budiono 22,8 persen.
“Soal tuduhan politik uang yang didalilkan pemohon Andi Kusuma-Budiono, di lebih dari dua ratus TPS, namun di dua ratus TPS itu, saksi pemohon ikut menandatangani C 1 (C Hasil),” terang Iwan.
Sehingga, berdasarkan fakta-fakta itu, tim Kuasa Hukum Fery-Syahbudin meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan para pemohon.
Diketahui MK menggelar sidang PHPU Kabupaten Bangka 2025, Selasa (23/9/2025).
Sidang berisi mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.
Termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Bangka membacakan eksepsi serta petitum yang secara garis besar adalah meminta agar majelis hakim menolak semua permohonan pemohon dari masing-masing perkara.













