JURNALINDONESIA.CO – Arus penolakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Gelasa atau masyarakat lokal menyebutnya Pulau Kelasa di Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung terus disuarakan.
Selain masyarakat Batu Beriga yang membuat pernyataan sikap penolakan PLTN pada 10 September 2025 lalu, warganet juga tak setuju PLTN Thorcon 500 tersebut.
Bukan kali ini saja, wilayah di Kepulauan Bangka Belitung bakal dijadikan tapak pembangunan PLTN.
Pada 2010, Desa Permis, Kabupaten Bangka Selatan dan Tanjung Ular, Bangka Barat juga pernah bakal dijadikan lokasi PLTN.
Saat itu, sosialisasi gencar dilakukan oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).
Namun, rencana tersebut hilang begitu saja dan mulai dilupakan masyarakat.
Kini muncul rencana pembangunan PLTN yang akan dilakukan PT Thorcon Power Indonesia (PT TPI) di Pulau Kelasa.
Sementara dikutip dari sejumlah sumber, peneliti dan penulis buku, Novita Sari Yahya, menegaskan Indonesia belum saatnya membangun PLTN.
Menurutnya, kondisi bangsa masih rentan terhadap provokasi, ancaman terorisme, hingga lemahnya keamanan siber yang menjadi aspek penting dalam pengoperasian teknologi nuklir.
“Segala sesuatu teknologi pasti menggunakan keamanan siber yang tinggi. Kalau negara kita masih lemah, bagaimana bisa menjamin keamanan nuklir?
Rusia, Jepang, dan Amerika bisa mengelola nuklir karena kontrol negaranya kuat. Indonesia belum sampai ke sana,” ujar Novita, Minggu (21/9/2025).
Ia menambahkan, Indonesia sejatinya memiliki potensi energi terbarukan yang melimpah, mulai dari angin, matahari, biofuel, hingga panas bumi.
Menurutnya, energi-energi tersebut cukup untuk mewujudkan kemandirian energi tanpa harus mengambil risiko besar lewat PLTN.
Sikap BAPETEN
Dikutip dari laman bapeten.go.id, BAPETEN memberikan lampu hijau pada PT Thorcon Power Indonesia.
BAPETEN sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, telah menyelesaikan proses evaluasi terhadap permohonan Persetujuan Evaluasi Tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung yang diajukan oleh PT Thorcon Power Indonesia (PT. TPI) pada 21 Januari 2025.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, BAPETEN telah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan nomor 00003.556.1.300725 tertanggal 30 Juli 2025.
Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) Wiryono menyatakan bahwa evaluasi teknis telah diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan yang semula 1 (satu) tahun menjadi 126 hari kerja.
Hal ini menunjukkan komitmen BAPETEN untuk mendukung percepatan perizinan berusaha pembangunan reaktor nuklir (PLTN) secara selamat dan efisien.















