JURNALINDONESIA.CO – Puluhan wartawan di Jambi sepakat untuk boikot Polda Jambi buntut penghalang-halangan liputan wartawan saat kunjungan Komisi III DPR, Jumat (12/9/2025).
Seruan boikot ini dilakukan setelah wartawan melakukan aksi “diam” di Polda Jambi pada Rabu (17/9/2025).
Di mana, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar terkesan mengabaikan aksi wartawan.
Aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas protes atas tindakan penghalangan liputan yang dialami tiga jurnalis saat meliput kegiatan Komisi III DPR RI di Mapolda Jambi, Jumat (12/9/2025) lalu.
Dalam aksi tersebut para jurnalis mengenakan pakaian serba hitam dan melakukan aksi tutup mulut dengan lakban hitam.
Gerakan simbolik itu menggambarkan bentuk perlawanan terhadap praktik pembungkaman kebebasan pers.
Tidak hanya itu, jurnalis juga sengaja menaburkan bunga di depan Mapolda untuk menunjukkan rasa kehilangan, keprihatinan, dan protes terhadap tindakan penghalangan liputan.
Juga sebagai simbol duka atas matinya “kebebasan pers”.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi, Wendy menyayangkan kejadian ini.
Terlebih kejadian yang dialami oleh ketiga jurnalis tersebut terjadi di hadapan Kapolda Jambi.
“Kita hari ini ingin berjumpa dengan Kapolda Jambi karena peristiwa dugaan pelanggaran undang-undang pers terjadi dihadapan Kapolda Jambi,” ujarnya
Bahkan setelah aksi tersebut, Wendy menilai tidak ada upaya Kapolda Jambi untuk meminta maaf secara langsung kepada korban.
“Sampai hari ini tidak ada itikad baik dari Kapolda Jambi untuk meluruskan persoalan dugaan pelanggaran kebebasan pers dan juga belum diproses hukum,” sebutnya.
Atas sikap Kapolda Jambi yang tak temui jurnalis hingga akhir aksi.
Para jurnalis memutuskan untuk melakukan pemboikotan terhadap Polda Jambi hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Pemboikotan tersebut ditandai dengan penandatanganan petisi di depan Mapolda Jambi.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi Irma Tambunan.
Kata Irma, penghormatan atas tugas-tugas jurnalis sebagai pilar keempat penjaga demokrasi harus dilakukan semua pihak, tak terkecuali oleh aparat kepolisian.
Karena itu, katanya, penghalang-halangan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan dan itu melanggar hukum.
“Kapolda Jambi perlu menyadari peran jurnalis sebagai penjaga demokrasi dan memastikan seluruh aparat di jajarannya tidak melakukan pelanggaran.
PFI Jambi menyayangkan sikap Kapolda Jambi yang mengabaikan kecaman dari kalangan jurnalis di Jambi,” katanya.
Hal itu seolah menunjukkan potret masih lemahnya pehamanan aparat kepolisian atas tugas-tugas jurnalistik.
Kembali menekankan bahwa wawancara cegat merupakan bagian dari kerja jurnalistik.
Tidak bisa dihalangi. Namun, narasumber bisa menolak untuk menjawab pertanyaan wartawan,” tegasnya.
Daftar nama wartawan yang menandatangani petisi pemboikotan Polda Jambi:
*List wartawan yang boikot Polda Jambi*
1. Suwandi (Kompas.com).
2. Aryo Tondang (Kompas.com).
3. Kurnia Sandi (Kompas.com).
4. Juan Ambarita (Detail.id)
5. Iskandar, (Harian Pagi Jambi)
6. Maman (Ekspos Jambi)
7. Gresi Plasmanto (Liputan6.com)
8. Kartika (Jurnalis Hukum)
9. Andre Sihite (Wartasiginjai.com)
10. Dimas (detik.com)















