JURNALINDONESIA.CO – Usaha tambak udang di sejumlah desa di Bangka Tengah dianggap meresahkan masyarakat.
Dampak buruk tambak udang di antaranya pencemaran air dari limbah dan bau tak sedap.
Kondisi itulah yang membuat sejumlah warga dari Desa Kurau, Penyak, dan Guntung mengadu ke DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Senin (15/9/2025).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial Bangka Tengah Keadilan yang mendampingi warga tiga desa, mengungkapkan keresahan tersebut.
Warga resah air tercemar limbah tambak udang serta sumber mata air terancam.
Ketua LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan Dairi mengatakan, empat poin yang disampaikan ke DPRD Bateng.
Pertama terkait legalitas perizinan, kedua kontribusi tambak udang pada masyarakat sekitar, ketiga pengelolaan limbah, dan keempat ditutup saja jika tidak berkontribusi pada warga.
Menurutnya, tujuan investasi adalah memberi manfaat untuk masyarakat.
“Kondisi ini sudah lama sebenarnya, kami masih tunggu itikad dari pihak perusahaan,” kata Dairi.















